Prosedur dan Proses SLO

Lembaga Inspeksi Teknik PT. Deteksi Energi Nasional

TATA CARA PERMOHONAN SLO

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegan izin operasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik,

Sertifikasi instalasi Penyediaan tenaga listrik dan Pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang dilaksanakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Penunjukan, Sertifikat Laik Operasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dengan Prosedur sbb:

Prosedur Permohonan SLO

  1. Pemilik instalasi mengajukan surat permohonan kepada PT. Deteksi Energi Nasional dilengkapi data sebagai berikut:
  • Izin usaha penyediaan tenaga listrik (iuptl), izin operasi (io) atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi (tt) dan tegangan menengah ™ berupa surat izin penyambungan (sip) dari pln, rekening listrik, surat perjanjian jual beli tenaga listrik (spjbtl), nomor induk berusaha (nib), izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup (amdal, ukl/upl atau sppl)
  • Alamat lengkap atau lokasi instalasi (jalan, dusun, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi)
  • Jenis usaha (perindustrian, perkantoran, hunian, perhotelan, terminal, kesehatan dan agama, pendidikan dan kebudayaan, dll) dan kapasitas daya listrik terpasang / skope pekerjaan.
  • Gambar instalasi listrik, apar (tata letak / denah)
  • Diagram satu garis instalasi listrik (nomor gambar, tanggal, tanda tangan, stempel)
  • Spesifikasi peralatan utama instalasi
  • Spesifikasi teknik dari pabrikan dan standar yang digunakan / manual book
  • Sertifikat badan usaha (sbu, izin usaha jasa konstruksi (iujk), surat penetapan penanggung jawab teknik (sp-pjt) untuk kontraktor
  1. PT Deteksi Energi Nasional akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemohon
  2. Jika dokumen sudah lengkap, dan komitmen kotrak disepakati, PT Deteksi Energi Nasional melakukan persiapan dengan mendaftarkan permohonan melalui system slo.djk untuk diberi nomor agenda dan menyampaikan secara tertulis ke Direktur Jenderal mengenai jadwal rencana pelaksanaan sertifikasi, tim uji, jenis instalasi listrik dan lokasi instalasi tenaga listrik.
  3. PT Deteksi Energi Nasonal menugaskan TIM untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian di lapangan.
  4. Hasil pemeriksaan dan pengujian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) dan akan diberitahukan kepada pelanggan berupa berita acara pemeriksaan lapangan.
  5. Proses registrasi dan verifikasi SLO dilakukan oleh TIM Uji PT Deteksi Energi Nasional dan Inspektur DJK.
  6. Sertifikat Laik Operasi (SLO) diberi nomor register dan SLO dapat diterbitkan, jika hasil verifikasi dan evaluasi dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan,.
  7. Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa diambil jika sudah dilakukan pelunasan
error: Content is protected !!