Mengenal SLO dan Bagaimana Cara Mendapatkannya
Sertifikasi Laik Operasi adalah salah satu sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi tenaga listrik yang dipasang di bangunan pemohon. SLO menjadi bukti resmi bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Sertifikat ini sangat perlu dimiliki oleh para pemilik bangunan yang telah diinstalasi tenaga listrik, karena jika bangunan yang telah diinstalasi namun tidak memiliki sertifikat dan diberi tegangan listrik secaa langsung maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, dan hal sebagainya yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa didapatkan ketika suatu usaha atau instansi yang bergerak di bidang ketenagalistrikan telah menjalankan pemeriksaan instalasi listrik yang di pasangnya. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan dalam penerbitan SLO instalasi tegangan menengah, yaitu sebagai berikut :
- Calon pelanggan melakukan pendaftaran SLO melaluidjk.esdm.go.id/pendaftarandan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik di nomor urut 1 s.d. 10 pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik atau melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero).
- Untuk pendaftaran SLO melalui djk.esdm.go.id/pendaftaran, jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (cek inbox/spam email yang didaftarkan).
- Jika pendaftaran telah tervalidasi, maka calon pelanggan akan mendapatkan email berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan mendapatkan Nomor Agenda.
- Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan pelanggan pada form pendaftaran) akan menghubungi pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian dan pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan.
- Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
- Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
- SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan Sambung Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.
Setelah mengetahui prosedur penerbitan SLO seperti yang telah di sebutkan di atas, selanjutnya adalah pengaju SLO wajib mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan dalam hal ini.
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik (LTI) yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
- Identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
- Lokasi instalasi;
- Jenis dan kapasitas instalasi;
- Gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal, dan
- Peralatan yang dipasang.
*Keterangan: Dalam hal tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud pada angka (4) dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait SLO atau membutuhkan jasa sertifikasi SLO resmi bisa menghubungi PT. Deteksi Energi Nasional melalui nomor yeng tertera pada website ini.