PT. Deteksi Energi Nasional

PT. Deteksi Energi Nasional
Jasa Inspeksi Instalasi Ketenagalistrikan
PT. DETEKSI ENERGI NASIONAL (DEN) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam Jasa Inspeksi Instalasi sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk memberikan pelayanan dan rasa aman bagi pengguna pemanfaatan instalasi tenaga listrik yang beroperasi dengan mengedepankan profesionalisme dan indepedensi produk sesuai perundang undangan dan ketentuan yang relevan yang berlaku;
PT. DETEKSI ENERGI NASIONAL (DEN) berdiri tahun 2019 dengan legalitas dan perijinan yang lengkap dan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
PT. DETEKSI ENERGI NASIONAL (DEN) hadir dan beroperasi sesuai Penunjukan SK. Menteri ESDM RI tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan layanan jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang terpasang guna pemenuhan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dipersyaratkan;
PT. DETEKSI ENERGI NASIONAL (DEN) dalam melaksanakan kegiatannya didukung oleh tenaga-tenaga bersertifikat yang profesional, berpengalaman dan kompeten dibidangnya.
MOTTO : ( PILAR )
PASTIKAN INSTALASI LISTRIK BEROPERASI AMAN DAN RELIABLE

Berdasarkan Surat Keputusan Meteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.392.K/29/DJL.4/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan No. 151.K/TL.05/DJL.4/2021 tanggal 10 Maret 2021, ruang lingkup usaha PT. DETEKSI ENERGI NASIONAL (DEN) meliputi Pemeriksaan dan Pengujian :
- Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD);
- Bidang Distribusi Tenaga Listrik Sub Bidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah dan Sub Bidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah;
- Bidang Instalasi Pemenfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Instalasi Pemenfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah.
Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan kebutuhan dalam setiap kegiatan pemanfaatan tenaga listrik dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi instalasi yang reliable, aman dan ramah bagi pengguna.
Kelaikan Operasi pada Instalasi Ketenagalistrikan juga merupakan upaya untuk memastikan tercapainya keselamatan, dan tujuan kondisi instalasi ketenagalistrikan yang “Andal, Aman dan Ramah lingkungan.
Pernyataan Sertifikat Laik Operasi Pada Instalasi Ketenagalistrikan adalah bukti pengakuan bahwa Instalasi listrik yang beroperasi telah diperiksa oleh badan/Lembga Inspeksi Teknik yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut diatur dan tertuang dalam UUD RI Nomor. 30 Tahun 2009, dimana pada paal 44 disebutkan bahwa ;
Ayat 1 berbunyi : setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan Wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ayat 2 berbunyi : Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi instalasi yang “Andal, Aman dan Ramah lingkungan.
Ayat 4 berbunyi : Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
Ayat 5 berbunyi : setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik Wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI);
Ayat 6, bahwa ; setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan Wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Lebih lanjut lagi dalam Undang-undang tersebut dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.